Rabu, 11 Juni 2014

5. UU ITE

Setelah menanti bertahun- tahun, DPR mensahkan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE menjadi undang-undang.
Walaupun bagi sebagian kalangan kebutuhan akan UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik dirasa terlalu mewah dan tidak mempunyai dampak besar terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara, namun sesungguhnya bangsa ini memerlukan kepastian hukum menyangkut hal-hal yang berbau elektronik, apalagi dengan berubahnya modus kejahatan yang tadinya bersifat offline (tradisional) menjadi online sebagai akibat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Penting untuk dicatat, meski penetrasi semisal internet di Indonesia masih cukup rendah, namun posisi Indonesia di dunia hitam kejahatan cyber cukup disegani. Nama Indonesia naik turun dalam posisi dominan kejahatan internet, seperti dicatat AC Nielsen tahun 2001 Indonesia berada pada posisi keenam terbesar di dunia atau keempat di Asia dalam tindak kejahatan cyber. Kemudian data ClearCommerce yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat, mencatatkan, pada 2002 Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder terbesar di dunia.
VeriSign, perusahaan keamanan teknologi informasi dunia, mencatat bahwa Indonesia berada pada peringkat paling atas di dunia dalam hal persentase kejahatan penipuan perbankan di dunia. Sementara dalam hal kuantitas, posisi Indonesia berada di urutan ketiga. Karena dicap sebagai sarang teroris dunia maya, orang Indonesia yang ingin berbelanja lewat internet sering tidak dipercaya lagi oleh merchant luar negeri.
Kompleks
Satu kata yang dapat menggambarkan apa yang disebut dengan cybercrime adalah kompleks. Hal itu dikarenakan hampir semua kejahatan yang bersifat kejahatan tradisional dengan bantuan teknologi informasi dapat berubah menjadi kejahatan baru yang kemudian dapat disebut sebagai cybercrime. Ada beberapa terminologi yang dipakai mengenai cybercrime.
Krone (2005) mengatakan, cybercrime adalah kriminalitas terhadap data dan hak cipta. Ini kemudian ditambahkan termasuk fraud, unauthorized access, pornografi anak, dan cyberstalking (Zeviar-Geese, 1997). Terminologi lain yang mungkin dapat mewakili pengertian cybercrime adalah kejahatan yang melibatkan komputer atau jaringan sebagai alat, target, ataupun tempat melakukan kriminalitas (Wikipedia).
Catatan
Dalam catatan beberapa literatur dan situs-situs yang mengetengahkan cybercrime, berpuluh jenis kejahatan yang berkaitan dengan dunia cyber. Yang masuk dalam kategori kejahatan umum yang difasilitasi teknologi informasi, antara lain penipuan kartu kredit, penipuan bursa efek, penipuan perbankan, pornografi anak, perdagangan narkoba, serta terorisme. Sementara itu, kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi sebagai sasaran, di antaranya denial-of-service attack, defacing, cracking, ataupun phreaking.
Kejahatan internet yang marak di Indonesia meliputi penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, defacing, cracking, transaksi seks, judi online, dan terorisme dengan korban berasal selain dari negara-negara luar—seperti AS, Inggris, Australia, Jerman, Korea, dan Singapura—juga beberapa daerah di Tanah Air.
Yang cukup menarik adalah judi lewat media internet. Walaupun pihak kepolisian begitu gencar dan menyatakan perang terhadap judi, namun ternyata hanya beberapa ratus meter dari Istana Negara kemudian diketahui menjalankan bisnis judi lewat internet dengan alamat www.indobetonline.com.
Untuk memerangi kejahatan cyber yang telah, sedang, dan akan muncul, mendesak diperlukannya kepastian hukum. Idealnya kita memiliki cyberlaw yang menjadi payung bagi aturan-aturan yang terkait dengan dunia cyber, namun karena RUU ITE telah menempuh waktu yang lama untuk dibawa ke parlemen dan dibahas, UU ITE sesungguhnya dapat pula dijadikan payung karena beberapa hal yang terkait dengan kepastian hukum mengenai informasi elektronik telah diadopsi UU ITE semisal perebutan nama domain, HAKI, perlindungan informasi pribadi, hacking, cracking, carding, serta perdagangan password.
Tak ketinggalan adalah UU ini juga mengikuti tren kejahatan cyber yang mengglobal, seperti kasus penipuan lewat e-mail yang dilakukan penjahat cyber dari negara-negara seperti Nigeria, Afrika Selatan, yang banyak menelan korban orang Indonesia. Itu artinya, yurisdiksi UU nantinya berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk setiap orang di luar Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut yang akibatnya dirasakan di Indonesia.
Begitu juga pengadilan di Indonesia berwenang mengadili setiap tindak pidana di bidang teknologi informasi yang dilakukan oleh setiap orang, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, yang akibatnya dirasakan di Indonesia.
Namun begitu, pengesahan UU ITE bukanlah akhir cerita dan jadi jaminan bahwa kejahatan cyber akan berkurang. Hanya berselang dua hari setelah UU ini disahkan, situs www.depkominfo.go.id di-deface hacker. Selain kasus ini menjadi tantangan dan pekerjaan rumah (PR) pertama sejak UU ITE disahkan, PR lainnya adalah dibutuhkannya segera peraturan pemerintah sebagai penjabaran apa yang menjadi semangat UU ITE.
Selain itu, agar efektif, perlu juga dijalin kerja sama antardepartemen dan instansi dalam lingkup nasional, regional, maupun global. Pengetahuan masyarakat untuk dapat menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab dan aman juga perlu ditingkatkan. Begitu juga dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) mengenai seluk-beluk cybercrime. Tak ketinggalan adalah perlunya segera lembaga yang bertanggung jawab terhadap ”keamanan” cyber guna memantau lalu lintas traffic data walau bukan untuk menyadap. Muaranya jelas agar Indonesia tidak akan terisolasi dari ekonomi digital yang mengglobal.

http://nasional.kompas.com/read/2008/04/17/02300074/UU.ITE.dan.Tantangan..quot.Cybercrime.quot.

4. Cyber Law

Telah kita ketahui saat ini dunia maya melalui sebuah koneksi internet mulai merambah dan terus berkembang didunia. Dirana Tanah air indonesia juga mulai berkembang . Dari Datangya dunia baru yakni dunia maya ini banyak sekali dampak-dampaknya. Mulai dari dampak positif sampai dampak-dampak negatif. Ada keuntungan ada kerugian, ada kebaikan ada juga kejahatan. maka dari itu didalam dunia maya juga mempunyai suatu hukum pidina bagi yang melanggar pada kejahatan dunia maya (cybercrime). Disini akan kita akan uraikan dari Pengertian Cyber Law

A. Apa itu Cyberlaw?
pengertian-cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Secara umum , materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,

B. Perlukah Cyberlaw ???
. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen. Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau dari sudut pandang yang berbeda.
Citizen = warganegara NETIZEN alias INTERNET CITIZEN
Mengingat jumlah pengguna Internet di Indonesia yang masih kecil, apakah memang cyberlaw sudah dibutuhkan di Indonesia?
akan tetapi permasalahan yang banyak pada NITIZEN ini patut diwaspadai . ada pun beberapa contoh permasalahan sementara ini . membuat sebagian orang tesankut masalah .
contoh peraturan dan kasus yang sudah dibahas pemerintah antara lain :
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
*Digital Signature
Dalam perniagaan, tanda tangan digunakan untuk menyatakan sebuah transaksi. Kalau di Indonesia, tanda tangan ini biasanya disertai dengan meterai. Nah, bagaimana dengan transaksi yang dilakukan secara elektronik? Digital signature merupakan pengganti dari tanda tangan yang biasa.
Perlu dicatatat bahwa digital signature tidak sama dengan mengambil image dari tanda tangan kita yang biasa kemudian mengkonversikannya menjadi "scanned image". Kalau yang ini namanya "digitalized signature".
Digital signature berbasis kepada teknology kriptografi (cryptography). Keamanan dari digital signature sudah dapat dijamin. Bahkan keamanannya lebih tinggi dari tanda tangan biasa. Justru disini banyak orang yang tidak mau terima mekanisme elektronik karena menghilangkan peluang untuk kongkalikong.

C. Inisiatif di Indonesia
Ada beberapa hal atau inisiatif yang sudah dilakukan di Indonesia, antara lain:
1. Usaha dari Fakultas Hukum UI dan UNPAD.
2. dan parakaum intelektual lainnya

D. Hukum-hukum yang terkait
Seperti yang sudah tertera diatas bahwa sanya ada pasal - pasal yang menyankut tentang dunia maya yang telah dibuat .
a.Penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
b. akses ilegal (Pasal 30);
c. intersepsi ilegal (Pasal 31);
d. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
e. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
f. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE); 

http://www.lintas.me/go/mysusis.com/penjelasan-dari-pengertian-cyber-law

3. Kasus Cybercrime di Indonesia



Inilah 7 Kasus Cyber Crime yang Diungkap Polda Metro Jaya Januari – Maret 2013


Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, Kapolda Metro Jaya menunjukan barang bukti kejahatan cyber
crime kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (11/04/2013). FOTO : AHMAD
FAUZAN SAZLI
JAKARTA, KabarKampus - Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (DitReskrimus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana Cyber Crime atau yang menggunakan sarana internet. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dari bulan Januari – Maret 2013 dengan jumlah tersangka 8 orang.
Pengungkapan pertama adalah penipuan dengan menggunakan modus menawarkan barang eletronik murah seperti Blackberry, Iphone 5, dan IPAD melalui website www.gudangblackmarket008.com.
Pelakunya ditangkap di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013 lalu. Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut. Kemudian dari laporannya petugas mengamankan laki –laki berinisal BP (30). BP berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.
Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.
Pengungkapan kedua, adalah kasus penipuan melalui telepon dengan menawarkan HP, Ipad, Laptop dengan harga murah. Pelaku yang ditangkap adalah laki-laki berinisal FA (32) dan perempuan berinisal M (29). Mereka ditangkap di kota Medan, Sumatera Utara 21 Mare 2013 lalu.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengaku sebagai saudara korban, kemudian menawarkan barang tersebut dengan harga murah.
Pengungkapan ketiga, adalah penipuan dengan modus mengabarkan anak korban ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba. Pelakunya adalah WD (20). Ia berhasil ditangkap pada 30 Maret 2013 lalu di Medan Sumatera Utara.
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang mengaku polisi mengabarkan bahwa anak korban telah ditangkap polisi karena alasan narkoba. Kemudian  pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp. 75 juta untuk melepaskan korban.
Pengungkapan keempat adalah kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi Undang-undang. adalah laki-laki berinisial DC (26).Tersangka ditangkap di dekat kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Modus yang digunakan tersangka adalah  dengan menawarkan burung kakaktua secara online melalui Blackberry Messenger dan Facebook. Dari penangkapan tersangka disita barang bukti 1 ekor kakak tua jambul kuning, dua kaka tua Goffini betina, 1 kakaktua raja hitam betina, dan 4 kakatua Molukensis Orange.
Pengungkapan kelima adalah pemalsuan ijazah yang ditawarkan melalui situs www.ptmitraonlineijazah.com. Tersangka berinisal MH (30). Ia ditangkap 27 Febuari lalu.
Dari keterangan MH bahwa otak kelompok ini adalah IS yang merupakan narapidana di LP Salemba, Jakarta dengan kasus yang sama. IS adalah pembuat website dan otak yang mengatur kelompok ini.
Dari tersangka MH, petugas menyita barang bukti alat kejahatann diantaranya adalah ijazah kelulusan S1 dari Universitas Tarumanegara.
Pengungkapan keenam adalah kasus tindak pidan pornografi dan film secara online. Pelaku yang ditangkap adalah perempuan berinisal LT (40). Dlam tindak kejahatannya LT berperan sebagai penyedia DVD dan Hard disk yang berisi video yang mengandung pornografi.
Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan video tersebut melalui website www.dvdsotorexx.com.  Sementara pemesanan video dilakukan dengan SMS dengan harga perpaket Rp.100 ribu.
Pengungkapan ketujuh adalah kasus tindak pidana pornografi dan perfilman secara online. Pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisal WR alias BD (44). Ia berperan memperbanyak dan menggandakan, menyebarluaskan, menawarkan, memperujalbelikan serta mendanai pembuatan DVD jenis porno barat dan Asia.
Modus operandi pelaku adalah dengan menawarkannya mealalui website http://jualbelibokep.com dan DVD porno yang dikirim memlaui jasa ekpedisi.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Maret 2013 kerugian yang diakibatkan kejahatan Cyber Crime mencapai Rp. 848.223.635.



http://kabarkampus.com/2013/04/inilah-7-kasus-cyber-crime-yang-diungkap-polda-metro-ja/