Setelah
menanti bertahun- tahun, DPR mensahkan Rancangan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE menjadi undang-undang.
Walaupun
bagi sebagian kalangan kebutuhan akan UU yang mengatur informasi dan
transaksi elektronik dirasa terlalu mewah dan tidak mempunyai dampak
besar terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara, namun sesungguhnya
bangsa ini memerlukan kepastian hukum menyangkut hal-hal yang berbau
elektronik, apalagi dengan berubahnya modus kejahatan yang tadinya
bersifat offline (tradisional) menjadi online sebagai akibat kemajuan
teknologi informasi dan komunikasi.
Penting untuk dicatat, meski
penetrasi semisal internet di Indonesia masih cukup rendah, namun posisi
Indonesia di dunia hitam kejahatan cyber cukup disegani. Nama Indonesia
naik turun dalam posisi dominan kejahatan internet, seperti dicatat AC
Nielsen tahun 2001 Indonesia berada pada posisi keenam terbesar di dunia
atau keempat di Asia dalam tindak kejahatan cyber. Kemudian data
ClearCommerce yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat, mencatatkan,
pada 2002 Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai
negara asal carder terbesar di dunia.
VeriSign, perusahaan
keamanan teknologi informasi dunia, mencatat bahwa Indonesia berada pada
peringkat paling atas di dunia dalam hal persentase kejahatan penipuan
perbankan di dunia. Sementara dalam hal kuantitas, posisi Indonesia
berada di urutan ketiga. Karena dicap sebagai sarang teroris dunia maya,
orang Indonesia yang ingin berbelanja lewat internet sering tidak
dipercaya lagi oleh merchant luar negeri.
Kompleks
Satu
kata yang dapat menggambarkan apa yang disebut dengan cybercrime adalah
kompleks. Hal itu dikarenakan hampir semua kejahatan yang bersifat
kejahatan tradisional dengan bantuan teknologi informasi dapat berubah
menjadi kejahatan baru yang kemudian dapat disebut sebagai cybercrime.
Ada beberapa terminologi yang dipakai mengenai cybercrime.
Krone
(2005) mengatakan, cybercrime adalah kriminalitas terhadap data dan hak
cipta. Ini kemudian ditambahkan termasuk fraud, unauthorized access,
pornografi anak, dan cyberstalking (Zeviar-Geese, 1997). Terminologi
lain yang mungkin dapat mewakili pengertian cybercrime adalah kejahatan
yang melibatkan komputer atau jaringan sebagai alat, target, ataupun
tempat melakukan kriminalitas (Wikipedia).
Catatan
Dalam
catatan beberapa literatur dan situs-situs yang mengetengahkan
cybercrime, berpuluh jenis kejahatan yang berkaitan dengan dunia cyber.
Yang masuk dalam kategori kejahatan umum yang difasilitasi teknologi
informasi, antara lain penipuan kartu kredit, penipuan bursa efek,
penipuan perbankan, pornografi anak, perdagangan narkoba, serta
terorisme. Sementara itu, kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas
teknologi informasi sebagai sasaran, di antaranya denial-of-service
attack, defacing, cracking, ataupun phreaking.
Kejahatan internet
yang marak di Indonesia meliputi penipuan kartu kredit, penipuan
perbankan, defacing, cracking, transaksi seks, judi online, dan
terorisme dengan korban berasal selain dari negara-negara luar—seperti
AS, Inggris, Australia, Jerman, Korea, dan Singapura—juga beberapa
daerah di Tanah Air.
Yang cukup menarik adalah judi lewat media
internet. Walaupun pihak kepolisian begitu gencar dan menyatakan perang
terhadap judi, namun ternyata hanya beberapa ratus meter dari Istana
Negara kemudian diketahui menjalankan bisnis judi lewat internet dengan
alamat www.indobetonline.com.
Untuk memerangi kejahatan cyber yang
telah, sedang, dan akan muncul, mendesak diperlukannya kepastian hukum.
Idealnya kita memiliki cyberlaw yang menjadi payung bagi aturan-aturan
yang terkait dengan dunia cyber, namun karena RUU ITE telah menempuh
waktu yang lama untuk dibawa ke parlemen dan dibahas, UU ITE
sesungguhnya dapat pula dijadikan payung karena beberapa hal yang
terkait dengan kepastian hukum mengenai informasi elektronik telah
diadopsi UU ITE semisal perebutan nama domain, HAKI, perlindungan
informasi pribadi, hacking, cracking, carding, serta perdagangan
password.
Tak ketinggalan adalah UU ini juga mengikuti tren
kejahatan cyber yang mengglobal, seperti kasus penipuan lewat e-mail
yang dilakukan penjahat cyber dari negara-negara seperti Nigeria, Afrika
Selatan, yang banyak menelan korban orang Indonesia. Itu artinya,
yurisdiksi UU nantinya berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan untuk setiap orang di luar Indonesia yang
melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut yang
akibatnya dirasakan di Indonesia.
Begitu juga pengadilan di
Indonesia berwenang mengadili setiap tindak pidana di bidang teknologi
informasi yang dilakukan oleh setiap orang, baik di Indonesia maupun di
luar Indonesia, yang akibatnya dirasakan di Indonesia.
Namun
begitu, pengesahan UU ITE bukanlah akhir cerita dan jadi jaminan bahwa
kejahatan cyber akan berkurang. Hanya berselang dua hari setelah UU ini
disahkan, situs www.depkominfo.go.id di-deface hacker. Selain kasus ini
menjadi tantangan dan pekerjaan rumah (PR) pertama sejak UU ITE
disahkan, PR lainnya adalah dibutuhkannya segera peraturan pemerintah
sebagai penjabaran apa yang menjadi semangat UU ITE.
Selain itu,
agar efektif, perlu juga dijalin kerja sama antardepartemen dan instansi
dalam lingkup nasional, regional, maupun global. Pengetahuan masyarakat
untuk dapat menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab
dan aman juga perlu ditingkatkan. Begitu juga dengan peningkatan
pengetahuan dan kemampuan penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) mengenai
seluk-beluk cybercrime. Tak ketinggalan adalah perlunya segera lembaga
yang bertanggung jawab terhadap ”keamanan” cyber guna memantau lalu
lintas traffic data walau bukan untuk menyadap. Muaranya jelas agar
Indonesia tidak akan terisolasi dari ekonomi digital yang mengglobal.
http://nasional.kompas.com/read/2008/04/17/02300074/UU.ITE.dan.Tantangan..quot.Cybercrime.quot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar